Jasa Sewa Undername

Harga :
CALL
Pengiriman :
3 hari sejak pembayaran
Lokasi :
Dilihat :
5 Kali
Update Terakhir :
08-03-2016 14:09

Detail Produk

PT. Kamona Cargo Logistics merupakan sebuah yang bergerak di bidang Jasa Pengurusan Barang Import di area Kepabeanan baik melalui laut ataupun Udara di seluruh Indonesia, dengan fasilitas Aplikasi PIB (Pemberitahuan Import Barang) / EDI (Elektronik Data Interchange).               

Kami, yang memiliki jaringan Mitra Bisnis dihampir seluruh wilayah Indonesia dan belahan Dunia.
Dengan didukung Sumber Daya Manusia (SDM) yang bertanggung jawab, berpengalaman dan cekatan, Kami dapat memberikan layanan terbaik dengan menentukan rute pengiriman barang yang paling efisien dengan harga yang kompetitif baik Domestik maupun Internasional

PT. Kamona Cargo Logistics adalah salah satu perusahaan Jasa pengurusan barang Import Export dan sewa UNDERNAME bagi perusahaan yang belum memiliki izin impor dan Perusahaan kami memiliki Izin/Kuota untuk Import produk Holtikultura, Kami siap membantu anda Baik Sewa UNDERNAME maupun Custom Clearance.

Adapun operasional service kami meliputi:

– Bandara Soekarno Hatta ( Jakarta)
– Di Pelabuhan Tg Priok ( Jakarta)
– Di Pelabuhan Tg Perak ( Surabaya)
– Di Pelabuhan Tg Emas( Semarang)
– Di Pelabuhan Panjang ( Medan)

Misi Perusahaan:
Meningkatkan Nilai Perusahaan Yang Dibangun Melalui Kreativitas, Inovasi Dan Kompetensi Sumber Daya Manusia.

Budaya Perusahaan:
– Kejujuran
– Layanan prima
– Pembelajaran yang berkelanjutan
– Kerjasama tim

Service As:
– Sewa UNDERNAME
– Emkl / Emku
– Customs Clearance
– Ex Works
– Door to Door Service
– Pengiriman Domestics
– Dll

Tata laksana di bidang Impor
Dasar Hukum

– UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;
– Kep. Menkeu No. 453/ KMK.04/ 2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/ KMK.04/ 2003;
– Kep. DJBC No. KEP-07/ BC/ 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42/ BC/ 2008.

Impor untuk di pakai :
– Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
– Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

Syarat Pengeluaran barang Impor untuk dipakai setelah diserahkan :
– Pemberitahuan Pabean dan dilunasi Bea Masuk dan PDRI;
– Pemberitahuan pabean dan Jaminan; atau
– Dokumen pelengkap pabean dan jaminan.

Pemberitahuan Pabean
– Pemberitahuan impor barang (PIB) dibuat dengan Modul importir/ ppjk

DOKUMEN PELENGKAP PABEAN :
– Invoice
– Packing List
– Bill of Lading/ Airway bill
– Polis asuransi
– Bukti Bayar BM dan PDRI ( SSPCP)
– Surat Kuasa , Jika Pemberitahu PPJK

Pembayaran
Pembayaran Biasa :
– semua pembayaran dilakukan di Bank Devisa Persepsi
– Pembayaran di Bea dan Cukai hanya diperbolehkan dalam hal
– Tidak terdapat bank devisa persepsi
– Untuk barang impor awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang penumpang.

Pemeriksaan Pabean :
– Jalur Merah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
– Jalur Hijau hanya dilakukan penelitian dokumen;

– Jalur Prioritas tidak dilakukan Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah atau hijau.

Fasilitas Yang Tersedia:
– N p w p
– A p i-u
– Ppjk
– Sni ( Dibantu Pengurusan )
– S r p / N i k
– N P I K (Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya)
– IT (Besi Baja, Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya)

Jenis barang yang dapat diimpor melalui perusahaan :

Bagian IV
Bahan makanan olahan; Minuman alkohol dan cuka; Tembakau dan pengganti tembakau dipabrikasi.
HS : 16.01 s/ d 24.03

Bagian V
Produk Mineral
HS 25.01 s/ d 27.16

Bagian VI
Produk industri kimia atau produk industri terkait.
HS 28.01 s/ d 38.26

Bagian VII
Plastik dan bartang daripadanya; Karet dan barang daripadanya
HS 39.01 s/ d 40.17

Bagian VIII
Jangat dan kulit mentah, kulit samak, kuilit berbulu dan barang daripadanya; Saddlery dan harnes; Barang untuk bepergian, Tas tangan dan kemasan semacam itu; Barang dari usus binatang (selain benang ulat sutera)
HS 41.01 s/ d 46.04

Bagian IX
Kayu dan barang dari kayu; Arang kayu; Gabus dan barang dari gabus; barang dari jerami, dari rumput esparto atau dari bahan anyaman lainnya; Keranjang dan barang anyaman
HS 44.01 s/ d 46.02

Bagian X
Pulp dari kayu atau dari bahan selulosa berserat lainnya; Kertas atau kertas karton yang di pulihkan(siasa dan skrap); Kertas dan kertas karton dan barang daripadanya
HS 47.01 s/ d 49.11

Bagian XI
Tekstil dan barang tekstil
HS 50.01 s/ d 63.10

Bagian XII
Alas kaki, tutup kepala, payung, payung panas, tongkat jalan, tongkat duduk, cambuk, pecut dan bagiannya; bulu unggas olahan dan bagiannya; bulu daripadanya, bunga artifisial; barang dari rambut manusia
HS 64.01 s/ d67.04

Bagian XIII
Barang darpada batu, plester, semen, asbes, mika atau dari bahan semacam itu, produk keramik; kaca dan barang dari kaca
HS 68.01 s/ d 70.20

Bagian XV
Logam tidak mulia dan barang dari logam tidak mulia
HS 72.01 s/ d 83.11 

Bagian XVI
Mesin dan peralatan mekanis; Perlengkapan Elektris; Bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi dan bagian serta aksesori dari barang tersebut
HS 84.01 s/ d 85.48

Bagian XVII
Kenderaan, kenderaan udara, kenderaan air dan perlengkapan pengangkutan yang berkaitan
HS 86.01 s/ d 89.08 

Bagian XVIII
Instrumen dan aparatus optik, fotogarafi, sinematogarafi, pengukur, pemeriksa, presisi, medis dan bedah; jam dan arloji; instrumen musik; bagian dan aksesori
HS 90.01 s/ d 92.09

Bagian XX
Bermacam-macam barang barang hasil pabrik
HS 97.01 s/ d 98.03


Permintaan Penawaran